Pada tanggal 13 Oktober 2025, telah dilaksanakan rapat koordinasi Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Ogan Komering Ilir yang bertempat di Aula SMKN 2 Kayuagung. Rapat ini dihadiri oleh berbagai unsur penting, antara lain Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, Pendamping Desa, serta Pendamping Lokal Desa yang bertugas di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Agenda utama rapat ini adalah membahas mekanisme pelaporan yang harus dilakukan oleh seluruh tenaga pendamping sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Nomor 294 Tahun 2025. Dalam rapat tersebut, seluruh peserta mendapatkan pengarahan terkait format pelaporan, tata cara pengumpulan data, serta jadwal pelaporan yang wajib dipatuhi agar pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel.
Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara tenaga pendamping di berbagai level dan memastikan seluruh kegiatan pendampingan dapat terdokumentasi secara baik dan tepat waktu. Dengan pelaporan yang sesuai standar, diharapkan program pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Ogan Komering Ilir dapat memberikan dampak positif yang nyata bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat desa.
